Rujuk merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum keluarga Islam yang memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk membangun kembali rumah tangga setelah terjadinya talak raj'i selama masa iddah masih berlangsung. Namun dalam praktik kehidupan masyarakat masih ditemukan fenomena pasangan yang kembali hidup bersama setelah masa iddah berakhir tanpa melaksanakan akad nikah baru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena menyangkut keabsahan hubungan perkawinan, kepastian hukum keluarga, serta status hukum anak yang lahir setelah pasangan kembali hidup bersama.
Buku Rujuk Suami-Istri di Luar Masa Iddah: Implikasi terhadap Status Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Islam serta Hukum Positif mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif melalui pendekatan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Pembahasan dimulai dari konsep dasar rujuk, masa iddah, perceraian, status hukum anak, hingga perlindungan anak, kemudian dilanjutkan dengan analisis mengenai praktik rujuk di luar masa iddah yang berkembang di masyarakat beserta implikasi hukumnya terhadap nasab, hak perwalian, hak nafkah, hak waris, dan administrasi kependudukan.
Kajian dalam buku ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung penelitian empiris melalui studi kasus dan wawancara lapangan yang menggambarkan berbagai faktor penyebab terjadinya rujuk di luar masa iddah. Analisis dilakukan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, Teori Maqāṣid al-Syarī'ah, Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon, dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto sehingga mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai hubungan antara norma hukum, realitas sosial, serta perlindungan hak-hak anak.
Selain menguraikan ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan Indonesia, buku ini menawarkan model kolaboratif perlindungan status hukum anak melalui sinergi Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah daerah, penyuluh agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga perlindungan anak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik rujuk yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun hukum positif.
Disusun dengan bahasa ilmiah yang sistematis serta didukung berbagai referensi fikih klasik, literatur hukum kontemporer, dan peraturan perundang-undangan terbaru, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, aparatur Kementerian Agama, penghulu, penyuluh agama, maupun masyarakat yang ingin memahami persoalan rujuk, perceraian, dan perlindungan hukum anak secara komprehensif.
Lebih dari sekadar membahas keabsahan rujuk, buku ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian persoalan hukum keluarga. Dengan demikian, diharapkan terwujud kepastian hukum yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), mewujudkan kemaslahatan keluarga, serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh anggota keluarga.
Judul Buku
Rujuk Suami-Istri di Luar Masa Iddah: Implikasi terhadap Status Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Islam serta Hukum Positif
Penulis
Zamaludin, S.Pd., M.H
Editor
Dr. Diana Farid, S.Ag., S.H., M.E.Sy.